Pada 25 Maret lalu, Bursa Efek Indonesia resmi melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction).
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.
BEI menyebutkan implementasi PPK tahap II merupakan tindak lanjut dari Papan Pemantauan Khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023. Adapun Papan Pemantauan Khusus merupakan papan pencatatan untuk emiten atau perusahaan tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.
Tuai Kritik
Namun demikian, penerapan ini menuai kritika...