Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Peraturan tersebut bertujuan mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Berdasarkan peraturan tersebut, besaran kenaikan upah minimum berlaku untuk para pekerja yang baru masuk perusahaan maksimal sebesar 10% dari upah minimum 2022. Sedangkan, perhitungan penyesuaian nilai upah minimum 2023 dengan pertimbangan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indikator lainnya yang sesuai dengan wilayah tersebut.
Adapun, upah minimum provinsi (UMP) ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022. Sedangkan, upah minimum kabupaten/kota (UMK) diatur selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
...