Bisnis, SEMARANG — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran atau penyetoran pajak melalui Agen Laku Pandai.
Kegiatan piloting pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Adapun, kegiatan piloting pengembangan kemudahan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai tersebut akan dilakukan selama enam bulan, yakni Oktober 2019 hingga Maret 2020.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno mengatakan, pembayaran melalui Agen Laku Pandai bertujuan untuk memperluas cakupan Iayanan pembayaran pajak dan menjangkau daerah terpencil, memberikan kemudahan, kelonggaran waktu, dan mendukung keamanan bertransaksi nonkas.
“Melalui kerj...