Agen Laku Pandai : Wajib Pajak Peroleh Kemudahan

Bisnis, SEMARANG — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran atau penyetoran pajak melalui Agen Laku Pandai.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 04/10/2019

Data

Bisnis, SEMARANG — Direktorat Jenderal Pajak atau DJP memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pembayaran atau penyetoran pajak melalui Agen Laku Pandai.

Kegiatan piloting pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai diselenggarakan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Adapun, kegiatan piloting pengembangan kemudahan pembayaran pajak melalui Agen Laku Pandai tersebut akan dilakukan selama enam bulan, yakni Oktober 2019 hingga Maret 2020.

Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Suparno mengatakan, pembayaran melalui Agen Laku Pandai bertujuan untuk memperluas cakupan Iayanan pembayaran pajak dan menjangkau daerah terpencil, memberikan kemudahan, kelonggaran waktu, dan mendukung keamanan bertransaksi nonkas.

“Melalui kerj...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 07/12/2023