JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menargetkan dapat meram pungkan proses divestasi saham sebelum jatuh tempo pada Oktober 2019.
Lucky L. Leatemia [email protected]
Yunus Saifulhak, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pihak INCO telah memberitahukan kepada pemerintah akan ada aksi korporasi yang dilakukan. Hal itu berkaitan dengan kewajiban divestasi sebesar 20% saham.
“Dia [INCO] berkeinginan untuk melakukan aksi corporate untuk kewajiban divestasi dia yang tinggal 20%. Kalau aksi corporate, pemerintah tidak ikut,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Yunus mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah No. 77/2014, yang menjadi acuan kewajiban divestasi INCO, penawaran divestasi dilakukan secara berjenjang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, da...