JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengingatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) untuk segera melaporkan akuisisi saham PT Freeport Indonesia, setelah aksi itu disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan bahwa rezim pemberitahuan yang berlaku di Indonesia hingga saat ini adalah post notification, yakni pemberitahuan kepada komisi setelah akta anggaran dasar disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Karena itu dalam kurun waktu 30 hari setelah pengesahan kementerian, akuisisi itu wajib dilaporkan ke komisi. Jika tidak, maka akan terkena denda,” ujarnya, baru-baru ini.
Bahkan kendati PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah melakukan notifikasi ke berbagai negara sebelum mengakuisisi 51,23% saham PT Freeport Indonesia, jelasnya, perusahaan ...