Akuisisi Saham Freeport : KPPU Ingatkan Inalum Wajib Notifikasi

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengingatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) untuk segera melaporkan akuisisi saham PT Freeport Indonesia, setelah aksi itu disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 03/01/2019

Data

JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengingatkan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) untuk segera melaporkan akuisisi saham PT Freeport Indonesia, setelah aksi itu disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan bahwa rezim pemberitahuan yang berlaku di Indonesia hingga saat ini adalah post notification, yakni pemberitahuan kepada komisi setelah akta anggaran dasar disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Karena itu dalam kurun waktu 30 hari setelah pengesahan kementerian, akuisisi itu wajib dilaporkan ke komisi. Jika tidak, maka akan terkena denda,” ujarnya, baru-baru ini.

Bahkan kendati PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) telah melakukan notifikasi ke berbagai negara sebelum mengakuisisi 51,23% saham PT Freeport Indonesia, jelasnya, perusahaan ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 01/06/2024