Bisnis, JAKARTA — Kementerian Perhubungan menargetkan kenaikan tarif penyeberangan paling lambat pada akhir Oktober.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menjelaskan bahwa saat ini regulasi pengganti tarif dan formulasi tarif penyeberangan sudah berada di tangan Menteri Perhubungan.
Dari sisi waktu, paling lambat penyesuaian tarif tersebut akan dilakukan pada akhir Oktober ini.
“Kami naikkan dari sisi angkanya 2,5 tahun tidak naik, dari sisi operasional yang lain kita lihat, yang Ketapang—Gilimanuk itu Rp6.500 terlalu murah. Sekarang dipotong kepelabuhan, paling sampai operator Rp2.800, itu murah sekali,” katanya, Jumat (18/10).
Padahal, terangnya, aspek keselamatan harus diutamakan dan kelangsungannya sangat bergantung pada tarif yang berpengaruh terhadap performa penyeberangan.
Dia menuturkan bahwa kenaika...