Angkutan Natal & Tahun Baru 2019 : 21% Kendaraan Tak Laik Jalan

JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa 6.388 kendaraan angkutan kota antarprovinsi (AKAP), angkutan kota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan pariwisata dilarang beroperasi lantaran tidak lulus uji kelaikan (ramp check) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 21/12/2018

Data

JAKARTA — Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa 6.388 kendaraan angkutan kota antarprovinsi (AKAP), angkutan kota dalam provinsi (AKDP), dan angkutan pariwisata dilarang beroperasi lantaran tidak lulus uji kelaikan (ramp check) jelang libur Natal dan Tahun Baru 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, dari 29.093 kendaraan angkutan umum dan pariwisata yang diperiksa uji kelaikan, terdapat 22.703 unit yang diizinkan untuk beroperasional. Sisanya sebanyak 6.388 kendaraan, atau 21,7% dari total kendaraan yang diperiksa dinyatakan dilarang untuk beroperasi. Kendaraan yang dilarang beroperasi tersebut terdiri atas 3.805 AKAP, 2.372 AKDP, dan 211 angkutan pariwisata.

Menurut hasil pemeriksaan kendaraan bermotor yang dilaksanakan sampai dengan kemarin, Kamis (20/12), dari total lebih dari 29.000 kendaraan yang diperiksa tersebut, masih ditemuka...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 06/06/2024