Bisnis, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberikan kesempatan sementara kapal feri milik perusahaan swasta menggunakan dermaga VI Merak yang kini dimanfaatkan PT ASDP Indonesia Ferry untuk melayani angkutan penyeberangan eksekutif.
Sri Mas Sari [email protected]
Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Chandra Irawan mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai jalan tengah atas protes Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) terhadap dugaan monopoli PT ASDP Indonesia Ferry di terminal eksekutif Merak dan Bakauheni.
Menurutnya, solusi itu diputuskan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub setelah menggelar pertemuan yang menyertakan Gapasdap dan PT ASDP Indonesia Ferry, Selasa (10/4).
Menurutnya, kapal non-ASDP Indonesia Ferry yang boleh bersan...