Aset Kredit GWP di BPPN " CCB Dinilai Klaim Sepihak

JAKARTA — Fireworks Ventures Limited menilai klaim Bank China Construction Bank Indonesia turut memiliki hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige sebagai hal mengada-ada.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 12/02/2019

Data

JAKARTA — Fireworks Ventures Limited menilai klaim Bank China Construction Bank Indonesia turut memiliki hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige sebagai hal mengada-ada.

Kuasa hukum Fireworks Ventures Limited Berman Sitompul mengatakan bahwa Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) sama sekali tidak punya dasar legalitas apapun untuk mengklaim apa yang disebut bank itu turut memiliki hak tagih PT Geria Wijaya Prestige (GWP).

“Tidak ada bukti hukum sedikit pun yang bisa menjadi dasar bagi Bank CCB untuk mengklaim turut memiliki hak tagih GWP,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/2).

Berman menjelaskan piutang dan hak tagih PT GWP berasal dari eks aset kredit macet di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset kredit itu diambilalih dan diurus BPPN setelah tujuh bank anggota kreditur sindikasi GWP memberikan mandat kep...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 06/05/2024