JAKARTA — Fireworks Ventures Limited menilai klaim Bank China Construction Bank Indonesia turut memiliki hak tagih atas nama debitur PT Geria Wijaya Prestige sebagai hal mengada-ada.
Kuasa hukum Fireworks Ventures Limited Berman Sitompul mengatakan bahwa Bank China Construction Bank Indonesia (CCB) sama sekali tidak punya dasar legalitas apapun untuk mengklaim apa yang disebut bank itu turut memiliki hak tagih PT Geria Wijaya Prestige (GWP).
“Tidak ada bukti hukum sedikit pun yang bisa menjadi dasar bagi Bank CCB untuk mengklaim turut memiliki hak tagih GWP,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/2).
Berman menjelaskan piutang dan hak tagih PT GWP berasal dari eks aset kredit macet di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Aset kredit itu diambilalih dan diurus BPPN setelah tujuh bank anggota kreditur sindikasi GWP memberikan mandat kep...