JAKARTA — Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menyetu jui lima perusahaan asuransi kerugian melayani ekspor dan impor barang tertentu.
Hal ini merupakan realisasi dari penetapan Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional Untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu.
Regulasi ini telah diubah beberapa kali, terakhir pada Permendag No. 80/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag No. 82/2017.
Perubahan terakhir yang mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2018 itu menyebutkan bahwa eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO wajib menggunakan asuransi dari perusaha an nasional atau konsorsium asuransi nasional.
Kewajiban yang sama dibebankan kepada im portir yang mengimpor beras dan barang untuk pengadaan barang pemerintah.
Kelima perusahaan tersebut adalah P...