Bisnis, JAKARTA — Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia mendorong Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuat Surat Keputusan atau kesepakatan bersama sebagai turunan dari Peraturan Menteri No. 37 Tahun 2018.
Peraturan Menteri Kemenkumham itu mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus.
Kurator anggota HKPI Kevin Soedeson mengatakan bahwa di dalam salah satu pasal di peraturan menteri Hukum dan HAM tersebut masih terdapat format pelaporan hasil kerja yang membuat bingung kerja kurator dan pengurus.
“Jadi perlu SK atau kesepakatan bersama, karena kami mengkritisi dalam permen itu diwajibkan laporan 3 bulanan kerja ke hawas [hakim pengawas] dan kementerian, itu tidak efisien. Apakah kementerian dan pengadilan mau membaca laporan kurator yang jumlahnya saat ini ribuan anggotanya,” kata Kevin ke...