JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta kepada pemerintah daerah untuk segera mengoptimalkan pemanfaatan Rp4,8 triliun sisa dana bagi hasil dari pungutan dana reboisasi yang hingga saat ini masih terendap.
Kepala Biro Perencanaan KLHK Ayu Dewi Utari meminta agar sisa dana reboisasi tersebut segera digunakan untuk kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL).
“Dana reboisasi itu tetap harus kembali ke rehabilitasi hutan dan lahan [RHL] dan kegiatan-kegiatan pendukung yang sudah ditetapkan di dalam PP 35/2002 dan PMK 230/2017,” jelasnya, Selasa (29/1).
Dana reboisasi atau sering disebut DR adalah dana yang dialokasikan untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya. Dana ini merupakan hasil yang dipungut pemerintah dari para pemegang izin usaha pemanfaatan hasil hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
...