JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberlakukan penerapan bangunan hijau pada rumah tapak berukuran 200 m2, yang sebelumnya dalam Pergub 38 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung Hijau hanya mewajibkan untuk bangunan besar dan bangunan vertikal.
Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Oswar Mungkasa mengatakan pemberlakuan bangunan hijau pada rumah tapak masuk ke dalam poin Pergub 38 Tahun 2012 yang tengah direvisi.
“Satu hal yang baru, bangunan hijau akan diterapkan pada rumah tapak, yang 200 m2 kita dorong, aturannya ada tapi tidak sebanyak bangunan besar,” kata Oswar kepada Bisnis, Rabu (13/2).
Oswar mengatakan Pergub tersebut tinggal menunggu dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam waktu dekat.
Selain mewajibkan rumah tapak, dalam revisi Pergub juga diatur mengenai...