Bisnis, JAKARTA — Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) berupaya menjaga rasio kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di atas batas bawah regulator, atau 20%. Hal ini menjadi tantangan perusahaan di tengah gencarnya pertumbuhan kredit korporasi.
Chief Financial Officer SCBI Anwar Harsono mengatakan, rasio UMKM per Juni 2019 cenderung naik dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. “[Pada] 2018 rasio UMKM SCB kisaran 23% dan per Juni 2019 semakin meningkat di kisaran 25%,” katanya kepada Bisnis, Rabu (24/7).
Seperti diketahui, ketentuan mengenaikewajiban pemenuhan kredit UMKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.