Bisnis, JAKARTA — Industri pengolahan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO), butuh waktu untuk memenuhi ketentuan yang diberikan oleh Komisi Eropa, terkait dengan batas atas kandungan kontaminan 3-MCDPE.
Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan, seluruh perusahaan pengolahan minyak sawit Indonesia, pada dasarnya siap untuk menerapkan standar kandungan 3-MCPD maksimum sebesar 2,5 ppm, seperti yang diatur oleh Komisi Eropa.
Hanya saja, lanjutnya, para pelaku usaha memerlukan waktu untuk menerapkan standar produksi minyak nabati tersebut.
Pasalnya, perusahaan pengolahan CPO harus menambah investasinya untuk melakukan pengadaan dan pembaharuan alat produksinya.
“Perusahaan berskala menengah dan kecil harus melakukan pembaharuan alat, dan itu butuh waktu serta biaya tambahan,” jelasnya, ...