JAKARTA — Pengiriman produk plastik ke Bali tertahan pascapenerbitan aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai di provinsi tersebut pada akhir tahun lalu.
Hal itu diyakini bakal memberi pukulan bagi industri kecil dan menengah di sektor ini.
Annisa S. Rini [email protected]
Pemerintah Provinsi Bali telah menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Aturan ini telah diumumkan sejak Desember 2018 dan mulai berlaku pada awal Januari 2019.
Fajar Budiyono, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik, dan Plastik Indonesia (Inaplas), mengatakan bahwa saat ini, pengiriman produk plastik ke Bali mulai terhenti.
“Orang jadi pada takut sehingga produk akhirnya disimpan di pabrik, enggak bisa dikirim,” katanya, Selasa (29/1...