Bisnis, JAKARTA — Keterbukaan informasi perpajakan berpotensi mendorong bisnis dana kelolaan perbankan di Tanah Air. Pasalnya, dengan adanya keterbukaan akan membuka ceruk bisnis baru yang bisa disasar perbankan.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah tengah gencar menangani penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (Base Erosion and Profit Shifting atau BEPS) dengan berbagai macam peraturan. Salah satunya implementasi Automatic Exchange of Information (AEOI) dan akses informasi ke sektor keuangan.
Dengan adanya aturan tersebut, Kementerian Keuangan berharap ada transparansi pendapatan wajib pajak (WP) dan memacu repatriasi dana ke dalam negeri.
Otoritas fiskal mengestimasi jumlah harta yang berada di luar negeri senilai US$250 miliar atau sekitar Rp3.250 triliun. Namun, deklarasi harta hanya mencapai Rp1.036,76 triliun, atau 31,9% dari total harta di luar ne...