JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum tidak akan tergesa-gesa mengumumkan daftar calon anggota legislatif mantan terpidana kasus korupsi karena harus memastikan semua dokumen di pengadilan.
Jaffry P. Prakoso & John A. Oktaveri [email protected]
Lembaga penyelenggara itu telah mengumumkan daftar 49 mantan terpidana kasus korupsi yang masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari berbagai partai politik sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diketahui masih akan mengumumkan daftar caleg eks koruptor lainnya setelah ada datanya lengkap yang diperoleh dari lembaga peradilan.
Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan bahwa lembaganya belum memastikan waktu pengumuman daftar caleg eks koruptor.
“Jangan kita kemudian berspekulasi. Alhamdulillah 49 [mantan napi koruptor] pertama tidak...