JAKARTA — Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat Oesman Sapta Odang berkukuh tetap maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah tanpa harus mundur dari kepengurusan di partai politik.
Oesman Sapta justru meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan keputusan yang mewajibkan dirinya mundur dari jabatan ketua umum karena keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan dirinya.
Hal tersebut diungkapkannya terkait dengan status pencalonannya sebagai calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang hingga saat ini masih menjadi polemik.
Dia berdalih KPU telah melanggar hukum, karena KPU tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kita kan harus berpegang pada hukum. Apa yang diperintahkan hukum ya dipatuhi. Kita kan negara hukum. Maka kita harus patuh kepada keputusan-keputusan hukum. Kalau tidak patuh apa artin...