Kira-kira awal April 2019, seorang anggota Komisi III DPR percaya diri bahwa Rancangan Undang-undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) bisa dituntaskan sebelum masa bakti anggota DPR periode 2014—2019 berakhir.
Pada waktu itu, ada satu kalimat yang cukup menarik.
“Kalau memang ada kesalahan di sana-sini nanti kita bisa perbaiki di dalam perjalanan, bahkan bisa judicial review. Toh itu akan ada perbaikan terus,” kata politisi asal partai pendukung pemerintah itu.
Penekanan pada ‘perbaikan’ dan ‘judicial review’ menunjukkan bahwa sejak awal, parlemen sangat sadar bahwa RUU KUHP memiliki celah. Apabila ada hal kontroversial di dalam RUU, penyelesaiannya bisa melalui jalur Mahkamah Konstitusi (MK). Semestinya, sebuah undang-undang tuntas diselesaikan dengan minim celah terjadinya gugatan. Jadi memang, banyak rancang...