Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menetapkan tarif cukai hasil tembakau pada 2020 sebesar 23%.
Lonjakan tarif cukai tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah yang tidak menaikan tarif cukai pada tahun ini.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto membenarkan besaran kenaikan tarif cukai tersebut.
Apalagi sejumlah indikator juga menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan.
“Jadi, itu kenaikan ratarata tertimbangnya,” kata Nirwala kepada Bisnis, Jumat (13/9).
Nirwala memaparkan, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan otoritas untuk menaikan tarif CHT.
Pertama, kenaikan produksi rokok yang mencapai 3%.
Naiknya produksi rokok tersebut menurutnya merupakan konsekuensi dari kenaikan target penerimaan CHT yang mencapai Rp10 triliun.
Ked...