Cukai Hasil Tembakau : Tarif Naik Tahun Depan

Lonjakan tarif cukai tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah yang tidak menaikan tarif cukai pada tahun ini.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 14/09/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Pemerintah akhirnya menetapkan tarif cukai hasil tembakau pada 2020 sebesar 23%.

Lonjakan tarif cukai tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan pemerintah yang tidak menaikan tarif cukai pada tahun ini.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Nirwala Dwi Heryanto membenarkan besaran kenaikan tarif cukai tersebut.

Apalagi sejumlah indikator juga menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan.

“Jadi, itu kenaikan ratarata tertimbangnya,” kata Nirwala kepada Bisnis, Jumat (13/9).

Nirwala memaparkan, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan otoritas untuk menaikan tarif CHT.

Pertama, kenaikan produksi rokok yang mencapai 3%.

Naiknya produksi rokok tersebut menurutnya merupakan konsekuensi dari kenaikan target penerimaan CHT yang mencapai Rp10 triliun.

Ked...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 30/12/2023