Cukai Plastik : Menanti Harmonisasi Pusat dan Daerah

Penerapan cukai kantong plastik menimbulkan polemik. Kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat tidak sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 15/07/2019

Data

Penerapan cukai kantong plastik menimbulkan polemik. Kebijakan yang digagas oleh pemerintah pusat tidak sejalan dengan regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Muhamad Wildan [email protected] 

Hingga saat ini, sudah terdapat empat kota yang melarang penye- diaan kantong plastik di pusat perbelanjaan, yakni Bogor, Balikpapan, Jambi, dan Banjarmasin.

Selain keempat kota tersebut, sepanjang 2019 Pemprov DKI Jakarta juga sedang menggodok peraturan gubernur (pergub) yang bakal melarang penggunaan kantong plastik.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan menyiapkan skema pengutipan melalui cukai untuk kantong plastik. Aturan ini dinilai belum sejalan dengan regulasi yang telah diterbitkan oleh sejumlah pemerintah kota.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo men...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 14/02/2024