Bisnis, JAKARTA — Kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) membengkak yang disebabkan oleh naiknya harga minyak dan gas.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.140/ PMK.07/2019 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota pada Tahun 2019, kurang bayar DBH pada 2018 melonjak hingga Rp4,4 triliun menjadi sebesar Rp23,6 triliun.
Otoritas fiskal menyebutkan lonjakan kurang bayar DBH terjadi karena adanya peningkatan kurang bayar pada dua komponen sumber daya alam.
Pertama, pada mineral dan batu bara yang mencapai Rp7,17 triliun. Kedua, kurang bayar DBH sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi yang tercatat menyentuh angka Rp11,5 triliun.
Secara terpisah, Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka mengatakan tren kurang bayar bisa membengkak karena dana bagi hasil umumnya dianggarka...