Bisnis, JAKARTA — Pemerintah memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pengenaaan pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan turunannya hingga tahun depan.
Yustinus Andri [email protected]
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran pemerintah ingin menunggu penerapan mandatori biodiesel B30 pada 1 Januari 2020. Pasalnya, dengan adanya kebijakan B30, permintaan CPO dari dalam negeri akan meningkat sehingga harga komoditas tersebut di pasar global akan relatif membaik dan stabil.
“Kebijakan B30 akan membuat serapan CPO dalam negeri bertambah 3 juta kiloliter. Artinya ada kepastian permintaan baru, sehingga harga kami perkirakan akan membaik dan lebih stabil. Pada saat itu lah kita akan kenakan pungutan ekspor,” jelasnya, Selasa (24/9).
Darmin melanjutkan,...