Denda Keterlambatan Manifes : Ketika Pebisnis Kargo Udara Gerah

Hawa ruangan terasa panas, bukan karena pendingin yang tidak aktif, melainkan diskusi alot yang diiringi nada tinggi menjadi musababnya.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 17/09/2019

Data

Hawa ruangan terasa panas, bukan karena pendingin yang tidak aktif, melainkan diskusi alot yang diiringi nada tinggi menjadi musababnya.

Rinaldi M. Azka [email protected]

Di dalam ruangan pertemuan Logam, Swiss-Bell Hotel Airport, Ceng- kareng, tersebut berkumpul sekitar 100 orang perwakilan dari perusahaan agen kargo udara yang terkena sanksi denda.

Kesalahan mereka adalah terlambat menyampaikan manifes secara online sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.158/2017.

Pertemuan yang difasilitasi DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta tersebut menampung berbagai keluhan para pengusaha kargo yang terkena denda bervariasi, Rp10 juta, Rp50 juta hingga Rp100 juta. Denda yang diberlakukan Bea Cukai kepada para agen kargo ini bersifat progresif.

Yang menjadi soal sebenarnya perkara yang dianggap sepele...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 25/12/2023