Langkah tegas yang diambil pemerintahan Joko Widodo untuk mengambil alih 51% kepemilikan saham PT Freeport Indonesia, menjadi satu bukti bahwa ne gara mampu menjaga kedaulatannya di tengah pusaran bisnis tambang emas dan tembaga di Papua.
Sejak ditandata nganinya Kontrak Karya pada 1967, blunder pemerin tah terus terjadi.
Kontrak karya tersebut awalnya dikeluarkan pemerintahan Orde Baru sebagai jalan pintas untuk membantu negara lepas dari kesulitan ekonomi.
Namun, kontrak karya tersebut justru menjadi kekuatan besar dan alat hukum bagi Freeport untuk mendulang uang dan mengeksploitasi emas tembaga sebanyak banyaknya di Papua.
Bahkan, dari sini pula berbagai pelanggaran hak asasai manusia (HAM) terjadi.
Pilihan kontrak karya ini tentu saja bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33 karena kontrak tersebut seolah-olah memberi kebebasan seluas luasnya bagi ...