Divestasi Freeport : Investasi & Arbitrase Jadi Pertimbangan

JAKARTA — Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak karya PT Freeport Indonesia berakhir karena menitikberatkan pada pertimbangan kepastian iklim investasi nasional.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 31/12/2018

Data

JAKARTA — Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak karya PT Freeport Indonesia berakhir karena menitikberatkan pada pertimbangan kepastian iklim investasi nasional.

Selain pertimbangan investasi, Kementerian ESDM juga berupaya untuk menghindari potensi sengketa arbitrase internasional.

Hufron Asrofi, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali masing-masing selama 10 tahun setelah kontrak berakhir pada 2021. Pemerintah tidak dapat menahan atau menunda persetujuan perpanjangan kontrak Freeport dengan tidak wajar.

Menurutnya, apabila kontrak karya ditunggu dan tetap berlaku sampai 2021, konsekuensi berdasarkan PP No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertam...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 02/06/2024