JAKARTA — Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sebelum kontrak karya PT Freeport Indonesia berakhir karena menitikberatkan pada pertimbangan kepastian iklim investasi nasional.
Selain pertimbangan investasi, Kementerian ESDM juga berupaya untuk menghindari potensi sengketa arbitrase internasional.
Hufron Asrofi, Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM, mengatakan bahwa PT Freeport Indonesia berhak mengajukan perpanjangan sebanyak dua kali masing-masing selama 10 tahun setelah kontrak berakhir pada 2021. Pemerintah tidak dapat menahan atau menunda persetujuan perpanjangan kontrak Freeport dengan tidak wajar.
Menurutnya, apabila kontrak karya ditunggu dan tetap berlaku sampai 2021, konsekuensi berdasarkan PP No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat Atas PP No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertam...