JAKARTA — Sebanyak tujuh perusahaan menolak tudingan investigator KPPU yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan, sehingga mendongkrak harga jual.
M.G. Noviarizal Fernandez [email protected]
Adapun, ketujuh perusahaan yang merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetham Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).
Hal itu diungkapkan oleh para terlapor dalam sidang lanjutan di Gedung KPPU, Selasa (18/12). Ketujuh perusahaan itu kompak membantah laporan investigator dengan mengemukakan berbagai alasan yang hampir serupa.
Terlapor 2, PT Susant...