Dugaan Kartel Impor Garam:7 Terlapor Kompak Bantah Laporan KPPU

JAKARTA — Sebanyak tujuh perusahaan menolak tudingan investigator KPPU yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan, sehingga mendongkrak harga jual.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 19/12/2018

Data

JAKARTA — Sebanyak tujuh perusahaan menolak tudingan investigator KPPU yang menyatakan bahwa mereka telah melakukan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan, sehingga mendongkrak harga jual.

M.G. Noviarizal Fernandez [email protected]

Adapun, ketujuh perusahaan yang merupakan importir garam industri aneka pangan pada 2015 itu meliputi PT Garindo Sejahtera Abadi (GSA), PT Susanti Megah (SM), PT Niaga Garam Cemerlang (NGC), PT Unicem Candi Indonesia (UCI), PT Cheetham Garam Indonesia (CGI), PT Budiono Madura Bangun Persada (BMBP), dan PT Sumatraco Langgeng Makmur (SLM).

Hal itu diungkapkan oleh para terlapor dalam sidang lanjutan di Gedung KPPU, Selasa (18/12). Ketujuh perusahaan itu kompak membantah laporan investigator dengan mengemukakan berbagai alasan yang hampir serupa.

Terlapor 2, PT Susant...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 08/06/2024