JAKARTA — Peruntukan garam industri impor ditengarai telah disalahgunakan oleh salah satu perusahaan yang menjadi terlapor dugaan praktik kartel dalam impor dan perdagangan garam industri aneka pangan.
M.G. Noviarizal Fernandez [email protected]
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti Poerwadi saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan kartel importasi garam industri aneka pangan yang digelar Rabu (13/2).
Dia menjelaskan bahwa kementerian tersebut membuka layanan informasi pengaduan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan ketentuan penggunaan importasi garam.
Salah satu pengaduan yang diterima adalah kebocoran garam industri ke sektor garam konsumsi yang diduga dilakukan oleh salah satu terlapor.
“Kami menerim...