JAKARTA — PT Perusahaan Gas Negara Tbk. mengklaim penyesuaian harga gas industri diputuskan berdasarkan norma hukum penetapan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Saat ini PGN terbelit perkara di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga melanggar Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Praktik Monopoli Dan Persaingan Tidak Sehat terkait dengan praktik monopoli dalam penentuan harga gas industri di area Medan.
Kuasa hukum PGN (terlapor), Yahdi Salampessy dari Total Consulting Law Firm, mengatakan tuduhan terhadap PGN itu tidak tepat, dan tidak sesuai dengan fakta dan aturan yang berlaku.
Dalam investigasi awal KPPU dalam perkara No. 09/KPPU-L/2016 ini, PGN diduga menetapkan harga sepihak tanpa mempertimbangkan kemampuan daya beli pelanggan gas i...