JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataannya pada acara Kominfo Next, yang dinilai sebagai pelanggaran pemilu.
Pelapornya adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dengan dugaan melanggar Pasal 282 jo. Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.
Ketiga pasal dari UU Pemilu itu isinya antara lain mengatur soal larangan tindakan pejabat negara menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu.
“Kami melaporkan Menkominfo atas pernyataanya dalam acara Kominfo Next,” kata seorang pelapor, Nurhayati, Jumat (1/2).
Menurut Nurhayati, Rudiantara menyatakan pernyataan yang menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos pasangan 02 dalam acara Kominfo Next. Ia berharap ...