Dugaan Pelanggaran Pemilu : Rudiantara Dilaporkan ke Bawaslu

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataannya pada acara Kominfo Next, yang dinilai sebagai pelanggaran pemilu.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 02/02/2019

Data

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pernyataannya pada acara Kominfo Next, yang dinilai sebagai pelanggaran pemilu.

Pelapornya adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dengan dugaan melanggar Pasal 282 jo. Pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) jo. 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta.

Ketiga pasal dari UU Pemilu itu isinya antara lain mengatur soal larangan tindakan pejabat negara menguntungkan/merugikan pasangan calon tertentu.

“Kami melaporkan Menkominfo atas pernyataanya dalam acara Kominfo Next,” kata seorang pelapor, Nurhayati, Jumat (1/2).

Menurut Nurhayati, Rudiantara menyatakan pernyataan yang menggiring pola pikir untuk tidak mencoblos pasangan 02 dalam acara Kominfo Next. Ia berharap ...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 11/05/2024