JAKARTA — Dugaan korupsi proyek fiktif sejumlah proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) merembet ke anak usahanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pencegahan bepergian terhadap lima orang.
Rahmad Fauzan [email protected]
Dari lima orang yang dicegah bepergian ke luar negeri, dua orang lainnya telah berstatus sebagai tersangka yakni Fathor Rahman, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Tbk. dan Yuly Ariandi Siregar, mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Tbk.
Adapun, tiga orang lainnya yang dicegah bepergian yakni Fakih Usman, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divisi II PT Waskita Karya Tbk., Pitoyo Subandrio, mantan Direktur di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Jarot Subana, mantan Kepala Bagian Pengendalian Divis...