Bisnis, JAKARTA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membutuhkan dukungan legislatif untuk merombak setidaknya enam peraturan gubernur dan tiga peraturan daerah terkait dengan perpajakan demi optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak.
Aziz Rahardyan [email protected]
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta Faisal Syafruddin menekankan bahwa arah kebijakan bertajuk ekstensifikasi perpajakan ini tidak hanya demi PAD semata tetapi juga mengatasi ‘wajib pajak nakal’ dan menyelesaikan masalah perkotaan di DKI Jakarta.
“Kondisi di Jakarta, banyak mal dan hotel ternyata masih menggunakan air tanah. Mereka berdalih menggunakan PAM, padahal kalau kita hitung kubikasi meteran penggunaan airnya, kecil sekali mereka membayar, tidak mungkin mencukupi,” ujar Faisal dalam rapat Kebijakan ...