Emiten Ekuitas Negatif : Transaksi Material Dibatasi

Ketentuan tersebut dimuat dalam draf rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Beleid itu merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Keputusan Ketua Bapepam LK No: KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. “Dalam hal transaksi dilakukan oleh perusahaan terbuka yang mempunyai ekuitas negatif dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset perseroan,” mengutip Pasal 3 draf regulasi tersebut, Kamis (20/12).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 21/12/2018

Data

JAKARTA — Transaksi material untuk perusahaan terbuka yang mempunyai ekuitas negatif dibatasi menjadi minimal 10%.

Ketentuan tersebut dimuat dalam draf rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Beleid itu merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Keputusan Ketua Bapepam LK No: KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. “Dalam hal transaksi dilakukan oleh perusahaan terbuka yang mempunyai ekuitas negatif dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset perseroan,” mengutip Pasal 3 draf regulasi tersebut, Kamis (20/12).

Porsi tersebut berbeda dengan ketentuan umum yang menyatakan bahwa suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material jika nilai transaksi sama dengan 20% atau lebi...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 06/06/2024