JAKARTA — Transaksi material untuk perusahaan terbuka yang mempunyai ekuitas negatif dibatasi menjadi minimal 10%.
Ketentuan tersebut dimuat dalam draf rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Beleid itu merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya yakni Keputusan Ketua Bapepam LK No: KEP-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama. “Dalam hal transaksi dilakukan oleh perusahaan terbuka yang mempunyai ekuitas negatif dikategorikan sebagai transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 10% atau lebih dari total aset perseroan,” mengutip Pasal 3 draf regulasi tersebut, Kamis (20/12).
Porsi tersebut berbeda dengan ketentuan umum yang menyatakan bahwa suatu transaksi dikategorikan sebagai transaksi material jika nilai transaksi sama dengan 20% atau lebi...