Berdasarkan amanat UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, harga bahan bakar minyak (BBM) diatur dan dikendalikan oleh pemerintah karena salah satu komoditas strategis itu menguasai hajat hidup orang banyak.
Selain itu, kenaikan harga BBM rentan terhadap lonjakan harga barang kebutuhan pokok lainnya yang berpotensi mengerek laju inflasi. Oleh karena itu, pemerintah berkepentingan untuk mengatur dan mengendalikan harga BBM, terutama Premium dan Solar.
Sejak awal 2015, Premium yang beroktan (research octane number/ RON) 88 sudah tidak disubsidi lagi.
Namun, pemerintah masih menjamin kuota pendistribusian Premium kepada PT Pertamina (Persero). Selain itu, pemerintah juga mengatur dan menjaga harga Premium.
Sementara itu, Solar masih disubsidi.
Selain menetapkan kuota dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap tahun, pemerintah juga mengat...