JAKARTA — Pelonggaran aturan dalam penyaluran kredit pemilikan rumah dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) diyakini dapat meningkatkan penyaluran program kredit bersubsidi tersebut.
Andi M. Arief [email protected]
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah melonggarkan sejumlah persyaratan terkait dengan batas minimal pendapatan calon nasabah, tipe rumah yang dapat dibiayai, dan perluasan basis nasabah. Lembaga tersebut juga melakukan evaluasi terhadap bankbank pelaksana program KPR FLPP dan menghentikan sementara kerja sama dengan bank yang tidak dapat memenuhi persyaratan.
Direktur Ritel Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Donsuwan Simatupang mengatakan bahwa perseroan membidik penyaluran KPR FLPP kepada segmen nasabah milenial, terutama yang telah menjadi nasabah payroll. Program tersebut suda...