Bisnis, JAKARTA — PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk. (CCB) akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait dengan sengketa piutang perjanjian kredit pada 28 November 1995.
Kuasa hukum Bank CCB dari Kantor Otto Hasibuan & Associates, Donni Siagian mengatakan bahwa putusan perkara perdata No. 555/ Pdt.G/2018/PN.JKT.Utr yang telah diputus pada Selasa (15/10), masih belum berkekuatan hukum tetap.
“Perlu kami sampaikan bahwa putusan tersebut baru putusan Pengadilan Negeri sehingga masih ada upaya hukum banding. Atas hal tersebut CCB Indonesia akan mengajukan banding. Sehingga putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan belum dapat dijadikan pegangan,” ujarnya, Rabu (16/10).
Dalam amar putusannya, PN Jakarta Utara menyimpulkan Bank CCB dan pengusaha Tomy Winata tidak mempunyai hak mengklaim piutang PT Ge...