JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular dan PT XL Axiata Tbk. mendorong agar pemerintah mengalokasikan spektrum frekuensi yang ditinggalkan oleh PT First Media Tbk. dan PT Internux secara nasional.
Demis Rizky Gosta & Syaiful Millah [email protected]
Pencabutan izin penggunaan frekuensi radio milik PT First Media Tbk., PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo membuat beberapa blok frekuensi di rentang 2.300—2.390 GHz kosong.
CEO PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah menyarankan agar pemerintah mengalokasikan kembali blok di rentang frekuensi tersebut secara nasional.
Dia juga meminta agar pemerintah tidak mengalokasikan spektrum tersebut untuk jenis teknologi tertentu sehingga pemilik izin bisa fleksibel dalam memanfaatkan frekuensi.
“Menurut saya sebaiknya nasional dan teknologi netral,” ka...