Frekuensi Eks BOLT : Telkomsel & XL Dorong Alokasi Nasional

JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular dan PT XL Axiata Tbk. mendorong agar pemerintah mengalokasikan spektrum frekuensi yang ditinggalkan oleh PT First Media Tbk. dan PT Internux secara nasional.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 29/12/2018

Data

JAKARTA — PT Telekomunikasi Selular dan PT XL Axiata Tbk. mendorong agar pemerintah mengalokasikan spektrum frekuensi yang ditinggalkan oleh PT First Media Tbk. dan PT Internux secara nasional.

Demis Rizky Gosta & Syaiful Millah [email protected] 

Pencabutan izin penggunaan frekuensi radio milik PT First Media Tbk., PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo membuat beberapa blok frekuensi di rentang 2.300—2.390 GHz kosong.

CEO PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Ririek Adriansyah menyarankan agar pemerintah mengalokasikan kembali blok di rentang frekuensi tersebut secara nasional.

Dia juga meminta agar pemerintah tidak mengalokasikan spektrum tersebut untuk jenis teknologi tertentu sehingga pemilik izin bisa fleksibel dalam memanfaatkan frekuensi.

“Menurut saya sebaiknya nasional dan teknologi netral,” ka...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 04/06/2024