JAKARTA — Peningkatan nilai tambah batu bara berupa gasifikasi dipastikan tidak berjalan cepat sebelum ada regulasi yang mengatur pelaksanaan secara detail dan kepastian insentif bagi pengusaha.
Gasifikasi merupakan pengolahan batu bara menjadi gas.
Gas tersebut bisa digunakan untuk kebutuhan industri pupuk, pembangkit listrik, elpiji (liquefied petroleum gas/LPG), dan lainnya.
Regulasi tentang gasifikasi batu bara yang ada saat ini masih sangat terbatas dan belum sampai pada tata cara atau detail pelaksanaan di lapangan.
Selain itu, kepastian insentif yang akan diterima pelaku usaha juga belum ada.
Padahal, insentif dibutuhkan pelaku usaha agar penghiliran batu bara menjadi gas bisa memenuhi skala keekonomian.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan bahwa berdasarkan beberapa kajian, proyek...