Gejolak RUU Permusikan : Denting Aturan yang Mengusik

Munculnya draf Rancangan Undang-Undang Permusikan menuai respons dari sejumlah kalangan di belantika musik Tanah Air. Sejumlah pasal dinilai bermasalah dengan muatan diskriminatif, pemaksaan, memarjinalisasi musisi independen, dan berpihak kepada industri besar.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 09/02/2019

Data

Munculnya draf Rancangan Undang-Undang Permusikan menuai respons dari sejumlah kalangan di belantika musik Tanah Air. Sejumlah pasal dinilai bermasalah dengan muatan diskriminatif, pemaksaan, memarjinalisasi musisi independen, dan berpihak kepada industri besar.

Lalu Rahadian, Rayful Mudassir, & Reni Lestari [email protected] 

Salah satu alasan penting- nya RUU Permusikan yang diungkapkan oleh Politikus Partai Amanat Nasional sekaligus musisi Anang Hermansyah adalah royalti.

Menurutnya, pembayaran royalti ke pada pegiat musik yang dinilai kecil mendorong RUU itu urgen untuk segera dibahas.

Persoalan royalti telah lama menja di momok bagi pegiat musik di Ta nah Air. Ketidakjelasan pembayaran royalti atas penggunaan karya musik seseorang selama ini kerap terjadi.

Sebelum 2014 dunia internasional sempat menganggap bahwa tak ada pem...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 08/05/2024