Bisnis, JAKARTA — Gildan Activewear Srl. terpaksa harus berbesar hati karena upayanya untuk mendapatkan merek Alstyle kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, majelis hakim yang diketuai oleh Makmur menyatakan menolak gugatan Gildan Activewear (penggugat) untuk seluruhnya pada 17 Juni 2019 lalu.
“Menghukum penggugat untuk membayar biaya [yang] timbul dalam perkara ini,” kata majelis hakim dalam amar putusannya seperti dikutip Bisnis, Senin (22/7).
Dari SIPP tersebut diketahui perusahaan fesyen asal Barbados, Kepulauan Caribbean itu sebagai penggugat menyatakan tidak melakukan tingkat upaya hukum lebih, yakni kasasi melawan Darmanto sebagai tergugat.
Perkara itu didaftarkan Gildan Activewear dengan No. 3/Pdt.Sus-HKI/ Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst pada 14 Januari 2...