Persoalan Kartu Tri Bima+ : MA Tolak Kasasi para Pemeran Iklan

Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi para talent atau pemeran produksi iklan kartu Tri Bima+ melawan Rumah Produksi Flex Films dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 24/10/2019

Data

Bisnis, JAKARTA — Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi para talent atau pemeran produksi iklan kartu Tri Bima+ melawan Rumah Produksi Flex Films dan PT Hutchison 3 Indonesia.

Adapun, pemohon kasasi adalah Willy Afiyana, Mieke Amelia Eka Putri, Andi Suhandro, dan Riana Prayoga.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang sehingga permohonan kasasi harus ditolak.

“Mengadili, menolak permohonan kasasi. Menimbang, berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat gugatan penggugat tidak dapat diterima,” kata Majelis hakim diketuai Syamsil Ma’arif dari amar putusannya yang dikutip Bisnis, Rabu (23/10).

Ketua majelis hakim didampingi I Gusti Agung Sumanatha dan Sudrajad Dimyati memutuskan perkara No. 644 K/Pdt.SusHKI/2019 itu pada 29 Agustus 2019 dan terlamp...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 17/11/2023