Bisnis, JAKARTA — PT Bank Sahabat Sampoerna kekeh penerbitan buku Tabungan Sampoerna Alfaku atau Tabungan Saku tidak melanggar hukum karena sudah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
Bank yang merupakan anak usaha dari Sampoerna Strategic Group ini menilai penerbitan buku Tabungan Saku (TASAKU) juga memenuhi persyaratan dalam POJK No. 19/POJK.03/2014 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor (Laku Pandai).
Kuasa Hukum Bank Sahabat Sampoerna Tubagus Dally mengatakan, OJK akan memberikan izin kepada lembaga perbankan yang memiliki produk layanan keuangan tanpa kantor asalkan sudah memenuhi syarat POJK.
Bahkan, dia mengklaim kliennya sudah menggenggam sertifikat hak cipta TASAKU dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 2015 lalu, sehingga diyakini tidak melanggar hak cipta dari gugatan Bambang Widodo bersama saudaranya Endang Tri...