JAKARTA — Godrej Mid East Holding Limited menggugat pengusaha lokal Budi Wardana terkait dengan sengketa merek Stella, karena dinilai memiliki kesamaan dengan merek penggugat.
Produsen Home and Personal Care (HPC) berbasis di India itu melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya agar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencoret merek Stella yang digunakan Budi Wardana.
Menurut Godrej (penggugat), Budi Wardana (tergugat) telah melanggar Pasal 21 Ayat 1 huruf a dan Ayat 3 UU Merek No. 20/2016 tentang Merek. Dengan demikian, permohonan merek di DJKI seharusnya bisa ditolak jika merek yang didaftarkan sudah terdaftar atas nama pihak lain untuk barang maupun jasa.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 26/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Sby. pada 22 November 2018.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Godrej men...