JAKARTA — PT Inter Sport Marketing, perusahaan pemegang lisensi FIFA untuk hak siar tayangan Piala Dunia 2014 di seluruh wilayah Indonesia melayangkan gugatan perkara hak cipta terhadap sejumlah perusahaan di Bali.
Pasalnya, menurut Inter Sport Marketing sebagai penggugat, pihaknya merupakan satu-satunya penerima lisensi untuk menayangkan kompetisi sepakbola yang berlangsung empat tahunan tersebut.
Dari pantauan Bisnis melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Inter Sport Marketing melayangkan gugatan hak cipta kepada 12 perusahaan dan kini masuk masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Inter Sport Marketing (penggugat) menyatakan bahwa perjanjian lisensi dengan Federation Internationale De Football Association (FIFA) pada 5 Mei 2011 adalah sah, sehingga merupakan satu-satunya penerima lisensi untuk menyiarkan tayangan FIFA World Cup Brasil 2014 di s...