Salah satu akses yang diberikan bagi masyara- kat di dalam dan sekitar hutan untuk bisa ikut menikmati kekayaan alam diimplementasikan melalui konsep Perhutanan Sosial.
Sayangnya implementasi program yang diaktualisasikan sejak 1999 ini berjalan lambat lantaran hingga 2015 baru mencakup 4% dari luas yang dialokasikan 12,7 juta hektare.
Meski 4 tahun lalu coba digenjot lagi dengan sasaran 7,6 juta ha tetapi data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan, hingga tahun ini baru menjangkau sekitar 3,09 juta ha.
Implementasi Perhutanan Sosial memang tak mudah, apalagi dalam skema hutan tanaman rakyat yang menuntut pengelolaan tepat dan lebih tertata serta jaminan pemasaran hasilnya kepada perusahaan/BUMN yang berperan sebagai offtaker.
Tak heran sampai sejauh ini, total izin perhutanan sosial dalam skema hutan tanaman rakyat baru sekitar 340....