JAKARTA — Sebanyak 603 eks karyawan PT Angkasa Pura I (Persero) menuntut perusahaan operator bandar udara milik negara itu untuk segera membayar tunjangan hari tua (THT) senilai Rp71 miliar.
Tuntutan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Pengadilan Hubungan Industrial, lantaran perseroan hingga kini belum juga membayarkan THT yang menjadi hak para pekerja.
Koordinator eks karyawan AP I Wilayah Makassar Abidin Haju mengatakan bahwa AP I sudah berjanji untuk membayarkan THT kepada para eks karyawannya.
Hal itu sesuai dengan kesepakatan persetujuan kesiapan pembayaran antara AP I dan eks karyawan yang berlangsung di Departemen Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI pada 23 Januari 2017.
Penandatanganan kesepakatan itu juga disaksikan oleh pejabat Kementerian BUMN dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Akta bukti pendaft...