Implementasi Biodiesel 20% : 11 Perusahaan Akan Didenda 360 M

JAKARTA — Pemerintah sedang menunggu klarifikasi dari 11 badan usaha bahan bakar minyak dan bahan bakar nabati terkait dengan potensi denda Rp360 miliar yang akan dijatuhkan kepada perusahaan tersebut.

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 18/12/2018

Data

JAKARTA — Pemerintah sedang menunggu klarifikasi dari 11 badan usaha bahan bakar minyak dan bahan bakar nabati terkait dengan potensi denda Rp360 miliar yang akan dijatuhkan kepada perusahaan tersebut.

Denis Riantiza M. [email protected] 

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melayangkan surat mengenai sanksi denda kepada badan usaha yang disinyalir tidak melaksanakan kebijakan biodiesel 20% (B20) sesuai dengan ketentuan.

Pemerintah mewajibkan pencampuran 80% Solar dan 20% bahan bakar nabati (biodiesel). Produk bauran Solar dan bahan bakar nabati itu disebut dengan Biosolar. Tidak hanya sektor bersubsidi, pemerintah juga mewajibkan bauran Solar dan 20% biodiesel ke sektor nonsubsidi seperti pertambangan dan industri sejak 1 September 2018.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Djoko Siswanto meng...

Akses konten artikel berbayar ini

Nikmati artikel khusus Unit yang telah disusun oleh Tim Data Indonesia dengan visualisasi data yang akurat dan menarik.
Rp 10.000 untuk baca artikel
Bagikan Artikel
Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 08/06/2024