JAKARTA — Pemerintah sedang menunggu klarifikasi dari 11 badan usaha bahan bakar minyak dan bahan bakar nabati terkait dengan potensi denda Rp360 miliar yang akan dijatuhkan kepada perusahaan tersebut.
Denis Riantiza M. [email protected]
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera melayangkan surat mengenai sanksi denda kepada badan usaha yang disinyalir tidak melaksanakan kebijakan biodiesel 20% (B20) sesuai dengan ketentuan.
Pemerintah mewajibkan pencampuran 80% Solar dan 20% bahan bakar nabati (biodiesel). Produk bauran Solar dan bahan bakar nabati itu disebut dengan Biosolar. Tidak hanya sektor bersubsidi, pemerintah juga mewajibkan bauran Solar dan 20% biodiesel ke sektor nonsubsidi seperti pertambangan dan industri sejak 1 September 2018.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM Djoko Siswanto meng...