Implementasi Mandatori B20 : Enam Badan Usaha Terancam Denda

JAKARTA — Sebanyak enam badan usaha terancam denda sebesar Rp6.000 per liter lantaran disinyalir sebagai pihak yang dinilai bertanggungjawab atas terkendalanya implementasi mandatori biodiesel 20% (B20) bagi sektor non public service obligation (non PSO).

Arsip Koran

Unit

Diterbitkan pada: 29/09/2018

Data

JAKARTA — Sebanyak enam badan usaha terancam denda sebesar Rp6.000 per liter lantaran disinyalir sebagai pihak yang dinilai bertanggungjawab atas terkendalanya implementasi mandatori biodiesel 20% (B20) bagi sektor non public service obligation (non PSO).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengungkapkan bahwa enam badan usaha yang dinilai lalai melaksanakan mandatori B20 tersebut terdiri dari lima Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BUBBN) dan satu Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BUBBM).

Namun demikian, pihaknya masih enggan membeberkan siapa saja badan usaha yang terancam denda tersebut. “Dugaan awal ada enam badan usaha yang bakal dikenakan denda. Dari enam itu ada lima BUBBN dan satu BUBBM,” ujarnya ...

Terpopuler

Informasi Diunggah

Diunggah oleh : Tim Data Indonesia

Diunggah ulang pada : 30/07/2024