JAKARTA — Kementerian Perindustrian menyebutkan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) bagi industri farmasi masih dalam tahap harmonisasi.
Eko S.A. Cahyanto, Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Perindustrian, menuturkan pihaknya telah menerima draf Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) terkait dengan TKDN Industri farmasi dari direktorat terkait.
Draf ini kemudian diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk melalui proses harmonisasi. “Saat ini masih dalam proses. Kami [Biro Hukum] tidak melakukan kajian ulang [aspek materi dari direktorat jenderal],” kata Eko, Rabu (26/12).
Sebelumnya, pada kuartal II/2018 lalu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan pihaknya tengah merampungkan aturan TKDN sektor farmasi untuk menekan defisit transksi berjalan karena 90% bahan baku masih diimpor.
Taufiek Bawazier, Dire...